
Tesso Nilo Terancam: Sawit Terus Meluas, Hukum Tak Berdaya
Tesso Nilo Terancam: Sawit Terus Meluas, Hukum Tak Berdaya Yang Menggambarkan Kondisi Hukum Saat Ini Yang Lemah. Kondisi Tesso Nilo Terancam kembali menjadi sorotan. Kawasan konservasi yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, itu disebut terus mengalami tekanan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, perluasan tersebut terjadi di area yang secara hukum telah di tetapkan sebagai kawasan lindung. Sebagai salah satu habitat penting bagi gajah dan harimau Sumatera. Dan TNTN memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, hutan alamnya menyusut drastis. Di banyak titik, bentang alam yang dulunya hijau kini berubah menjadi hamparan sawit. Masalah ini bukan sekadar soal alih fungsi lahan. Lebih jauh, ekspansi sawit di Tesso Nilo Terancam ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. Serta dengan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, secara regulasi, batas antara kawasan konservasi dan area budidaya sudah diatur dengan tegas.
UU Kehutanan Sudah Jelas, Mengapa Pelanggaran Terjadi?
Jika merujuk pada UU Kehutanan Sudah Jelas, Mengapa Pelanggaran Terjadi?. Maka dengan pemisahan antara kawasan konservasi dan kawasan yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan lain telah di atur secara eksplisit. Kawasan taman nasional termasuk dalam kategori yang harus di lindungi dan tidak boleh di alihfungsikan. Namun demikian, realitas di lapangan berbicara lain. Ekspansi perkebunan kelapa sawit di TNTN justru menunjukkan adanya celah dalam implementasi hukum. Lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas terhadap pelanggar di nilai menjadi penyebab utama.
Menurut sejumlah pengamat, pembiaran yang terjadi bukan semata-mata karena keterbatasan sumber daya. Ada dugaan kuat bahwa praktik “beking” atau perlindungan dari oknum tertentu turut memperumit situasi. Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Namun melainkan telah menyentuh aspek integritas institusi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama. Tanpa langkah tegas, kawasan konservasi lain di khawatirkan akan mengalami nasib serupa.
Dugaan Oknum Dan Kompleksitas Penegakan Hukum
Isu yang berkembang menyebutkan adanya keterlibatan Dugaan Oknum Dan Kompleksitas Penegakan Hukum. Tuduhan ini tentu memerlukan pembuktian. Akan tetapi fakta bahwa ekspansi berlangsung masif menimbulkan tanda tanya besar. Dalam konteks ini, peran polisi kehutanan (polhut) di nilai belum cukup. Skala persoalan yang luas, serta potensi keterlibatan jaringan yang terorganisir. Kemudian membuat penyelesaian kasus ini membutuhkan pendekatan lintas lembaga.
Lebih lanjut, kompleksitas konflik lahan juga memperkeruh keadaan. Sebagian lahan yang kini ditanami sawit telah di huni masyarakat dalam waktu lama. Kondisi ini menciptakan dilema antara penegakan hukum dan aspek sosial ekonomi warga sekitar. Meski demikian, prinsip dasar konservasi tetap harus di tegakkan. TNTN bukan sekadar hutan biasa, melainkan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi keberlanjutan ekosistem Sumatera. Jika pembiaran terus terjadi. Dan juga ancaman terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati akan semakin nyata.
Satgas PKH Dan Harapan Penertiban Kawasan Hutan
Dalam upaya merespons situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk Satgas PKH Dan Harapan Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini di nilai tepat untuk menangani kasus ekspansi sawit di TNTN secara lebih komprehensif. Pembentukan Satgas PKH menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tidak tinggal diam. Dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan kementerian terkait. Kemudian di harapkan penertiban dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Selain itu, keberadaan Satgas PKH juga membuka peluang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan di Indonesia.
TNTN bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang. Meski begitu, publik tentu menunggu bukti konkret di lapangan. Penertiban kawasan hutan tidak hanya soal pembentukan tim. akan tetapi juga komitmen untuk menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, nasib Tesso Nilo akan sangat bergantung pada keberanian negara dalam menegakkan hukum. Jika aturan yang sudah jelas tetap di abaikan, maka kawasan konservasi lain pun terancam mengalami degradasi serupa. Sebaliknya, jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Dan TNTN masih memiliki peluang untuk di pulihkan. Serta kembali menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Riau terkait Tesso Nilo Terancam.